Mengenal Cyber Law di Asia (Indonesia, Malaysia, Singapura dan Australia)
Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini adalah
dampak dari kebutuhan manusia terhadap informasi. Hal ini tidak kita pungkiri lagi, dapat kita buktikan bahwa begitu banyaknya inovasi-inovasi yang telah tercipta di dunia. Dimulai dari teknologi sederhana hingga teknologi yang telah menghebohkan dunia. Saat ini teknologi telah mempengaruhi kegiatan manusia, memberikan kemudahan dan mensejahterakan manusia, namun secara tidak sadar telah merubah mindset manusia, sehingga menimbulkan bermacam permasalahan.
Permasalahan yang sangat menjadi perhatian adalah lahirnya kejahatan-kejahatan melalui media internet, yang kita kenal dengan cybercrime. Berkaitan denga hal itu, keamanan, kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi agar teknologi dapat berkembang dengan lebih baik dan optimal. Untuk menjaga keamanan dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi maka dibentuklah hukum yang berkaitan dengan perlindungan internet, unsur unsur teknologi dan elektronik, termasuk computer, perangkat keras, perangkat lunak dan system informasi yang dikenal dengan cyber law atau hukum dunia maya.
Cyber law di Indonesia
Indonesia saat ini mulai menanggapi serius masalah yang terjadi di dunia maya dan saat ini Indonesia telah memilki hukum dunia maya/cyber law yang biasa di sebut UU ITE.
Adapun Undang Undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE secara garis besar di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Dalam Bab III peraturan mengenai informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik
Pasal 5 ayat 1 : “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
2. Dalam Bab IV peraturan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik
Pasal 13 ayat 2 : “Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya”.
Pasal 15 ayat 1 : “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.
3. Dalam Bab V peraturan mengenai Transaksi Elektronik
Pasal 17 ayat 1: “Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat”.
Pasal 17 ayat 1: “Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat”.
4. Dalam Bab VI peraturan mengenai Nama Domain, Hak dan Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi
Pasal 23 ayat 1:” Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama”.
Pasal 23 ayat 1:” Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama”.
Pasal 24 ayat 2:” Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan”.
Pasal 25: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
Pasal 25: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
5. Dalam Bab VII mengenai peraturan Perbuatan yang dilarang
Pasal 27 ayat 1:” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pasal 27 ayat 1:” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pasal 27 ayat 3:” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 28 ayat 1:” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Pasal 30 ayat 1:” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun”.
Pasal 30 ayat 3:” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”
Pasal 35: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Saat ini UU ITE di Indonesia masih memerlukan revisi dan pembaharuan, dikarenakan masih kurang lengkapnya aturan aturan pada pelanggaran akses di dunia maya. Salah satunya masalah spamming, dimana penyebaran spam saat ini sangat menganggu pengguna internet.
Cyber Law di Malaysia
Malaysia termasuk Negara yang telah memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) tahun 1997, Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997 dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan multimedia)1998.
Malaysia sudah mengambil langkah besar dalam mengatasi masalah kejahatan cyber dengan beberapa tindakan hukum antara lain:
1. Komunikasi dan Multimedia Act 1998
Tindakan ini merupakan pilar utama pada undang undang cyber di Malaysia. Kegiatan ini berperan menjelaskan setiap peran dan tanggung jawab pada Internet Service Provider. Diberlakukan sejak 1 april 1999.
2. Kejahatan komputer Act 1997
Peraturan ini berlaku sejak 1 juni 2000, mengenai penyalahgunaan computer.
3. Copyright Act (Amandemen) 1997
Peraturan ini melindungi hak cipta karya dari penyalinan yang tidak sah atau melakukan perubahan hak cipta. Berlaku sejak 1 april 1999.
4. Digital Signature Act 1997
Melindungi pada transaksi on-line, tandatangan digital telah menjadi sah secara hukum dan berlaku sebagai tandatangan aslinya.
5. UU Perdagangan Elektronik 2006
Mengatur penggunaan sarana elektronik dalam memfasilitasi transaksi komersial.
6. Elektronik Kegiatan Pemerintah Act 2007
Mengatur fasilitasi pengiriman elektronik di pelayanan pemerintah kepada masyarakat Malaysia.
7. Perlindungan Data Pribadi Act 2010
Mengatur pengolahan data pribadi pada transaksi komersial.
8.KUHP (termasuk Bab Terorisme & Cyber Terorisme) Mengatasi kasus penipuan, perjudian dan pornografi online
8.KUHP (termasuk Bab Terorisme & Cyber Terorisme) Mengatasi kasus penipuan, perjudian dan pornografi online
9. Komunikasi dan Multimedia Content Kode
Penentuan kode konten sesuai standard dan praktek dalam industry komunikasi multimedia.
Cyber law di Singapura
Negara singapura mengikuti model inggris dalam menangani masalah kejahatan di dunia online melalui Undang Undang Penyalahgunaan Komputer. Undang Undang ini melarang mengakses computer secara tidah sah, memodifikasi perangkat computer, mengganggu, merusak kegunaannya.
Adapun badan-badan yang dibentuk untuk mengatasi masalah computer adalah sebagai berikut:
1. Departemen Investigasi Kriminal
2. Forensik Komputer Kepolisian
3. Tim Tanggap Darurat Komputer
Pemerintah singapura telah menerapkan ketentuan KUHP pada kegiatan yang dianggap kejahatan cyber.
Pemerintah singapura telah menerapkan ketentuan KUHP pada kegiatan yang dianggap kejahatan cyber.
Ketentuan Undang Undang Penyalahgunaan Komputer dikenakan denda maksimum sampai $10.000 dolar singapura atau penjara sampai tiga tahun untuk pelanggaran pertama. Untuk pelanggaran kedua dan selanjutnya, dikenakan denda sampai $ 20.000 dolar Singapura atau hukuman penjara sampai lima tahun. Apabila terjadi kerusakan akibat kejahatan tersebut, maka dikenakan denda sampai $ 50.000 dolar singapura atau hukuman penjara sampai tujuh tahun. Apabila kejahatan tersebut melibatkan ancaman terhadap keamanan Singapura, atau ke perbankan atau industri keuangan, komunikasi, atau transportasi lainnya, atau layanan publik termasuk fasilitas, keamanan, polisi, pertahanan sipil, atau obat-obatan, hukumannya denda sampai $ 100.000 dolar Singapura atau hukuman penjara sampai 20 tahun.
Cyber law di Australia
Negara Australia saat ini masih terus meyempurnakan hukum dunia maya/Cyber Law. Hukum dunia maya pada Undang Undang persemakmuran Australia adalah sebagai berikut:
1. Kisah Interpretasi Undang Undang 1901 (no 2 1901)
2. UU yang berkaitan dengan klasifikasi publikasi, film dan permainan computer dan hak-hak terkait.
3. UU yang berkaitan dengan hak cipta dan perlindungan tujuan tertentu dan tujuan lainnya.
3. UU yang berkaitan dengan hak cipta dan perlindungan tujuan tertentu dan tujuan lainnya.
4. Cybercrime Act 2001
5. Sebuah Act untuk mengubah hukum yang berkenaan dengan tindakan computer dan untuk tujuan lain.
6. UU Transaksi Elektronik
7. UU tentang perjudian interaktif
8. Sebuah Act untuk membuat ketentuan pada perlindungan privasi individu
9. UU tentang spam

Sukses ya bu, semoga blognya bisa dikembangkan menjadi media informasi sekolah ibu ke orang tua
BalasHapuskunjungi juga blog http://danjurnal.alziqra.net/
BalasHapusSelamat buat bu Sabrina...atas launching blog dan menyelesaikan tugas cyber crime law untuk Dr. Nurpit
BalasHapusTerimakasih pak Alziqra dan pak Edi SutonT
BalasHapus